Translate

Selasa, 29 Mei 2012

Peradaban Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah kebudayaan umat manusia proses tukar-menukar dan interaksi atau pinjam meminjamn konsep antara satu kebdayaan dengan kebudayaan lain memang senantiasa terjadi, seperti yang terjadi antara kebudayaan Barat dan peradaban Islam. dalam proses ini selalu. Dalam kondisi dimana suatu kebudayaan itu lebih kuat disbanding yang lain yang terjadi adalah dominasi yang kuat terhadap yang lemah. Istilah ibnu Khaldun, “masyarakat yang ditaklukkan cenderung meniru budaya penakluknya.”
Ketika peradaban Islam menjadi sangat kuat dan dominan pada abad pertengahan, masyarakat Eropa cenderung meniru atau ‘berkiblat ke Islam.” Ketika kebudayaan Barat yang kuat dan dominan maka proses peniruan itu juga terjadi. Terbukti sejak kebangkitan Barat dan lemahnya kekuasaan politik Islam, para ilmuwan Muslim belajar berbagai disiplin ilmu termasuk Islam ke Barat dalam rangka meminjam. Karena peradaban Islam dalam kondisi terhegemoni maka kamampuan menfilter konsep-konsep dalam pemikiran dan kebudayaan Barat juga lemah.

B.     Perumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas adalah seputar pengertian peradaban islam dan juga peradaban islam sebagai ilmu pengetahuan dan dasar-dasar peradaban islam serta sedikit menyinggung tentang perkembangan peradaban Islam.

C.    Pembatasan Masalah
Didalam pembahasan yang akan didiskusikan tidak keluar dan menyinggung dari semua yang ada tertulis didalam makalah ini yang ruang lingkupnya hanya seputar pengantar peradaban Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengartian Peradaban
Kata peradaban seringkali diberi arti yang sama dengan kebudayaan. Tetapi dalam bahasa  Inggris terdapat perbedaan pengertian antara istilah tersebut. Istilah Civilization untuk peradaban dan Culture untuk kebudayaan. Dalam bahasa Arab dibedakan antara kata Tsaqafah (kebudayaan), kata Hadharah (kemajuan), dan Tamaddun (perbedaan).
Menurut A.A Fyzee peradaban (civilization) dapat diartikan dalam hubungannya dengan kewarganegaraan karena berasal dari kata civies (latin) atau civil (Iinggris) yang berarti seorang warganegara yang berkemajuan. Dalam hal ini peradaban diartikan dalam dua cara:
1.      Proses menjadi berkeadaban
2.      Suatu masyarakat manusia yang sudah berkembang atau maju
Suatu peradaban ditunjukan dalam gejala-gejala lahir, missal : memiliki kota-kota besar, masyarakat telah memiliki keahlian didalam industry (pertanian, pertambangan, pembangunan, pengangkutan), memiliki tertib politik dan kekuasaan, dan terdidik dalam kesenian yang indah-indah.
Peradaban Islam memiliki tiga pengertian yang berbeda :
1.      Kemajuan dan tingkat kecerdasan akal yang dihasilkan dalam suatu periode kekuasaan Islam mulai dari periode Nabi Muhammad.
2.      Hasil-hasil yang dicapai oleh umat Islam dalam lapangan kesusasteraan
3.      Kemajuan politik atau kekuasaan Islam yang berperan melindungi pandangan hidup Islam terutama dalam hubungannya dengan ibadah-ibadah, penggunaan bahasa, dan kebiasaan hidup kemasyarakatan.

B.     Meraih Kejayaan Islam dengan Iptek
Menurut Ibnu Khaldun wujud suatu peradaban merupakan produk dari akumulasi tiga elemen penting yaitu, kemampuan manusia untuk berfikir yang menghasilkan sains dan teknologi, kemampuan berorganisasi dalam bentuk kekuatan politik, militer, dan kesanggupan berjuang untuk hidup.
Suatu pemikiran tidak dapat tumbuh begitu saja tanpa sarana dan prasarana ataupun supra-struktur dan infra-struktur yang tersedia. Yang lebih mendasar lagi dari pemikiran adalah struktur ilmu pengetahuan yang berasal dari pandangan hidup.
Lebih penting dari ilmu dan pemikiran yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat adalah intelektual. Ide-ide para pemikir seperti Descartes, Karl Marx, Emmanuel Kant, Hegel, John Dewey, Adam Smith adalah pemikir-pemikir yang menjadi rujukan dan merubah pemikiran masyarakat.
Dalam sejarah peradaban Islam, pemikiran para ulama seperti Imam Syafii, Hanbali, Imam al-Ghazzali, Ibnu khaldun mempengaruhi cara berfikir masyarakat dan bahkan kehidupan  mereka.
Guna memuluskan jalan menuju kebangkitan peradaban Islam ini, umat Islam harus giat belajar, mengkaji, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Demi kemajuan para pemimpin dan umat Islam berada di atas nilai-nilai Islami. sehingga umat Islam akan menjadi khairu ummah sebagaimana yang disinyalir Q.S. Ali Imran (3).

C.    Dasar-dasar Peradaban Islam
Analisis Historis dan Konstektual dalam kajian literatu Islam klasik adalah kesepakatan keimanan seluruh kaum muslimin bahwa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah agama yang dihadirkan untuk menjadi petunjuk hidup bagi seluruh umat manusia. Pandangan ini didasarkan pada teks Al-Quran “ Dan kami tidak mengutus kamu (muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Visi atau tujuan akhir yang dibawa oleh agama ini adalah kerahmatan (kasih sayang). Dan ini bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi alam semesta. Ia adalah agama yang merahmati alam semesta. Q.S Al-Anbiya 21
Maka seluruh manusia merupakan ciptaan Tuhan dan semuanya mesti memiliki latarbelakang cultural, etnis, warna kulit, kebangsaan, dan jenis kelamin, menempati posisi yang sama di hadapan-Nya.  
Eksplorasi dan pengembangan islam dilakukan melalui alat analis yang bernama Ijtihad, Istinbat atau intelektual.
Upaya-upaya ke arah pengembangan hukum islam sesudah abad IV H, memeng kemudian mengalami proses stagnasi atau tidak berjalan secara progresif. Kecenderungan umum keberagaman umat Islam adalah  mengikuti apa yang sudah ada, yang sudah jadi, produk para ulama sebelumnya. Islam tidak lagi cukup memadai untuk menjawab berbagai problem baru produk modernitas. Karena itu upaya-upaya menghidupkan teks-teks fiqh, sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dilakukan oleh umat Islam.
Beberapa hal yang bias dijadikan dasar kontekstualisasi adalah : mengkaji substansi, kualitas, hukum yang terdapat dalam teks. cara ini sejalan dengan kaedah fiqh :
1.      Mengkaji sosio-kulturasi dan politik yang melatar belakangi teks-teks fiqh klasik.
2.      Menjadikan realitas sosial baru sebagai bahan analisis bagi kemungkinan dilakukan perubahan hukum.
3.      Perubahan hukum harus selalu mengacu pada empat hal : keadilan, kemaslahatan, kerahmatan, dan kebijaksanaan.

D.    Priodesasi Perkembangan Peradaban Islam
Sejak awal, Rasulullah SAW tidak pernah mengajar sistem feudal atau monarki. Maka, pemilihan khalifah (pada masa khulafaur rasyidin) dilakukan dengan tiga model pemilihan, yaitu aklamasi, penunjukan, dan melalui tim formatur (dewan syura)
Sementara di bidang ekonomi, nabi Muhammad SAW mewariskan prinsip, mengakui hak individu, kepemilikan pribadi dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, dan harta yang dimiliki harus disalurkan kepada fakir miskin. Sedang system social Islam merangkul semua lapisan masyarakat, mempertalikan si kaya dan si miskin, dan tidak ada kasta-kasta dalam Islam.
Islam menyajikan sistem tolong menolong antarumat dalam lapangan politik, perekonomian, kehidupan sosial, bahkan sistem perdamaian. Islamlah yang mencetuskan sistem perjanjian, konsulat, suaka politik, dan dakwah. Kerja sama dan kontak ekonomi dibolehkan dengan pihak seperti yahudi, Persia, dan romawi.
Semasa dinasti Umayyah (Amawiyah) berkuasa (661-770 M), banyak institusi politik dibentuk, misalnya undang-undang pemerintahan, dewan menteri, lembaga kesekretariatannegara, jawatan pos dan giro serta penasehat khusus di bidang politik.
Dalam tatanan ekonomi dan keuangan juga dibentuk jawatan ekspor dan impor, badan urusan logistik, lembaga sejenis perbankan, dan badan pertanahan Negara. Sedang dalam tatanan teknologi, dinasti ini telah mampu menciptakan senjata perang yang canggih.
Wilayah kekuasaan umayyah berkembang disebelah timur sampai ke Oxus, bagian barat India sampai Punjab dan Lahore. Di utara, dkuasainya pulau Rhodes, Cretta, sampai Konstantinopel. Sementara di barat, dinasti ini menguasai seluruh Afrika Utara, Aljazair, Tangiers, dan Spanyol.
Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam : Melacak Akar-akar Sosial, Politik, dan Budaya Umat Islam Penerbit : Rajawali Pers Penulis : Ajid Thohir halaman 37
Ketika Bani Umayyah digantikan Bani Abbasiyah (750-1258 M), ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang lebih pesat. Gerakan keilmuwan lebih bersifat spesifik. Di bidang astronomi, astronom pertama Muslim Muhammad Ibnu Ibrahim Al-Farazi (777 M) membuat astrolabe atau alat ukur ketinggian bintang. Lalu ada Ali Ibn Rabban Al-Tabari (850 M) sebagai dokter pertama yang mengarang buku firdaus Al Hikmah. Tokoh kedokteran lainnya adalah Ibnu Sina, Al Razi, dan al Farabi.
Sementara di bidang kimia, muncul Jabir bin Hayyan sebagai Bapak Ilmu Kimia islam. Kimiawan Muslim lainnya ketika itu adalah Al Razi dan al Tuqrai (abad ke 12M). muncul pula sejarawan seperti Ahmad Al-Yakubi dan Abu Jafar Muhammad bin Jarir Al-Tabar. Sedang ahli ilmu bumi termasyhur Ibnu Khurdazabah (820-913M).
Khusus di bidang hadits, dilakukan penyempurnaan, pembukuan dan pencatatan dari hafalan para sahabat. Mulailah dilakukan pengklasifikasian secara sistematis dan krologis, sehingga muncul apa yang kita kenal sebagai hadits shahih, dhaif, dan maudhu. Bahkan dikemukakan pula kritik sanad dan matan, sehingga terlihat jarah dan takdil rawi sebuah hadits.
Apa yang disajikan Ajid Thohir dalam bukunya perkembangan Peradaban di Kawasan dunia Islam : melacak akar-akar social, politik, dan budaya umat islam terbitan rajawali pers (PT raja grafindo perkasa) ini membuktikan argumentasi reformis islam asal Mesir Muhammad Abduh bahwa sangat tidak benar(persangkaan Barat selama ini) mengaitkan Islam dengan keterbelakangan, kebodohan, dan kemikinan. Justru baratlah yang terbaik dari peradaban islam. Umayyah adalah penguasa pertama yang mengubah system pemerintahan islam, dari yang bersifat demokrasi menjadi monarkhi absolut.
Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam : Melacak Akar-akar Sosial, Politik, dan Budaya Umat Islam Penerbit : Rajawali Pers Penulis : Ajid Thohir halaman 34
Demikian pula Bani Abbasiyah, meski berlandaskan nilai kebersatuan, moderat, universal, dan kesamaan hubungan dalam hokum merupakan daulat yang dibangun dengan sistem suksesi turun temurun. Ketika terjadi konflik internal keluarga dan pada saat mereka kehilangan kendali terhadap daulat-daulat kecil, maka pecahlah kekuasaan dan kekhalifahan.
Di wilayah Barat, Andalusia, dinasti Umayyah bangkit lagi dengan mengangkat Abdurahman Nasr menjadi khalifah atau Amir Al-Mukminin. Di Afrika Utara, Syiah Amaliah membentuk dinasti Fatimiah. Sementara di Mesir muncul Muhammad Ikhsyid sebagai penguasa dari Bani Abbas. Di Baghdad pusat kekuasaan Abbasiyah sendiri Bani Buwaihi. Yaman dan Tunisia pun bangkit.
Kekuasaan Umayyah dihancurkan Abbasiyah, karena ketidakadilan dalam kebijakan land reform serta konflik berkepanjangan dengan kaum syiah. Sedang Daulat Abbasiyah dihancurkan pasukan tartar dari Mongolia, ketika kejayaannya juga terus merosot dan lemah.
Ajid Thohir secara sistematis menyajikan bagaimana prosesi sejarah peradaban di kawasan dunia islam ini Berjaya dan jatuh bangun. Juga ia hadirkan keinginan-keinginan untuk mendirikan Negara islam, seperti yang terjadi di Indonesia pada masa pemerintahan Ir. Soekarno.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Peradaban sering diartikan sama dengan kebudayaan menurut a.a. Fyze, peradaban dapat diartikan dalam hubungannya dengan kewarganegaraan karena berasal dari kata civies (latin) atau civil (inggris) yang berarti seorang warga Negara yang berkemajuan.
Suatu peradaban hanya akan wujud jika manusia didalamnya memiliki pemikiran yang tinggi sehingga mampu meningkatkan taraf kehidupannya. Suatu pemikiran tidak dapat tumbuh begitu saja tanpa sarana dan prasarana ataupun supra-struktur dan infrastruktur yang tersedia. Dalam hal ini pendidikan merupakan sarana penting bagi tumbuhnya pemikiran, namun yang lebih mendasar lagi dari pemikiran adalah struktur ilmu pengetahuan yang berasal dari pandangan hidup.
Islam menyajikan system tolong menolong antarumat dalam lapangan politik, perekonomian, kehidupan sosial, bahkan system perdamaian. Islamlah yang mencetuskan sistem perjanjian, konsulat, suaka politik, dan dakwah. Kerja sama dan kontak ekonomi dibolehkan dengan pihak seperti Yahudi, Persia, dan Romawi.

B.       Saran
Diharapkan kepada seluruh mahasiswa pada umumnya. Dan pada mahasiswa/mahasiswi semester I pada khususnya. Agar lebih belajar dengan giat tentang sejarah peradaban islam supaya kita lebih mengenal bagaimana sebuah peradaban terjadi yang pada makalah ini dititikberatkan pada peradaban islam.


DAFTAR PUSTAKA
4  Science And Civilization in Islam, pengarang : Seyyed Hossein  Nasr. Penerbit : Barnes &Noble Books, state University of New York dialih bahasakan oleh Dr. Yazid penerbit press 1993
4  Abu Ishaq al Syathibi, dalam bukunya Al Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah, maktabah Tijariyah Kubra, Kairo diterjemahkan oleh Mukhsin dkk diterbitkan oleh yayasan UIN Jakarta. Mei 2006.
4  Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam: Melacak Akar-akar Sosial, Politik dan Budaya Umat Islam. Penerbit : Rajawali pers. Penulis : Ajid Thohir. Cetakan I : September 2004 + 364 halaman

Barang Privat dan Barang Publik


1. Pengertian Barang Publik
Barang publik dapat dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati dan dibutuhkan oleh semua orang. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Contoh barang publik adalah udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan dan sebagainya. Akan sulit untuk menentukan siapa saja yang boleh menggunakan papan marka jalan karena keberadaannya memang untuk konsumsi semua orang.
Barang publik adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Selanjutnya, barang publik sempurna didefinisikan sebagai barang yang harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat. Satu terminologi lain yang agak mirip adalah barang kolektif. Bedanya, barang publik adalah untuk masyarakat secara umum, sementara barang kolektif dimiliki oleh satu bagian dari masyarakat dan hanya berhak digunakan secara umum oleh komunitas tersebut.
2. Pengertian Barang Privat
Barang privat adalah barang-barang yang memiliki sifat berkebalikan dengan barang publik. Barang privat secara tipikal adalah barang yang diperoleh melalui mekanisme pasar, dimana titik temu antara produsen dan konsumen adalah mekanisme harga. Oleh karena itu, kepemilikan barang privat biasanya dapat teridentifikasi dengan baik.
Sebagian besar barang yang kita konsumsi adalah barang privat, yaitu barang yang hanya dapat digunakan oleh satu konsumen pada satu waktu. Misalnya, ketika seseorang sedang memakan kue miliknya, orang lain tidak dapat melakukan hal serupa. Eksklusivitas kepemilikan menjadi faktor pembeda utama barang privat dengan barang publik.
Sifat-sifat utama barang privat tentunya berkebalikan sama sekali dengan barang publik.
3.  Sifat-sifat Barang Publik
Barang publik memiliki dua sifat atau dua aspek yang terkait dengan penggunaannya, yaitu :
1)    Non-rivalry dalam penggunaan barang publik berarti bahwa penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap orang dapat mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mempengaruhi menfaat yang diperoleh orang lain. Sebagai contoh, dalam kondisi normal, apabila kita menikmati udara bersih dan sinar matahari, orang-orang di sekitar kita pun tetap dapat mengambil manfaat yang sama, atau apabila kita sedang mendengar adzan dari sebuah mesjid misalnya, tidak akan mengurangi kesempatan orang lain untuk ikut mendengarnya.
2)    Non-excludable berarti bahwa apabila suatu barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk memperoleh manfaat dari barang tersebut atau dengan kata lain, setiap orang memiliki akses ke barang tersebut. Dalam konteks pasar, maka baik mereka yang membayar maupun tidak membayar dapat menikmati barang tersebut. Sebagai contoh, masyarakat membayar pajak yang kemudian diantaranya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan jasa kepolisian misalnya, akan tetapi yang kemudian dapat menggunakan jasa kepolisian tersebut tidak hanya terbatas pada yang membayar pajak saja. Mereka yang tidak membayar pun dapat mengambil menfaat atas jasa tersebut. Singkatnya, tidak ada yang dapat dikecualikan (excludable) dalam mengambil manfaat atas barang publik.
Sebuah barang publik disebut sebagai pure public goods atau barang publik sempurna/murni apabila memiliki dua sifat ini secara absolut.
4.  Sifat-sifat Barang Privat
1) Rivalrous consumption, dimana konsumsi oleh satu konsumen akan mengurangi atau menghilangkan kesempatan pihak lain untuk melakukan hal serupa. Terjadi rivalitas antar calon konsumen dalam mengkonsumsi barang ini.
2) Excludable consumption, dimana konsumsi suatu barang dapat dibatasi hanya pada mereka yang memenuhi persyaratan tertentu (biasanya harga), dan mereka yang tidak membayar atau tidak memenuhi syarat dapat dikecualikan dari akses untuk mendapatkan barang tersebut (excludable). Contohnya, pakaian di toko hanya dapat dinikmati oleh mereka yang membeli atau membayar, sementara mereka yang tidak membayar tidak dapat menikmati pakaian tersebut.
3)  Scarcity/depletability/finite, yaitu kelangkaan atau keterbatasan dalam jumlah. Kelangkaan dan ketersediaan dalam jumlah yang diskrit atau terbatas inilah yang menimbulkan kedua sifat sebelumnya.
Barang privat biasanya memang diadakan untuk mencari keuntungan atau laba. Karena sifat-sifatnya tadi, barang privat dapat menjaga efisiensi pasar dalam pengadaannya. Efisiensi inilah yang menarik minat sektor swasta dan menimbulkan pemahaman bahwa barang privat adalah barang yang diproduksi oleh sektor swasta. Meskipun begitu, pemerintah pun sebenarnya dapat berlaku sebagai sektor swasta dan menjadi bagian dari pasar dalam penyediaan barang privat untuk tujuan-tujuan tertentu.
5.  Perbedaan Barang Publik dan Barang Privat
Inti yang dimaksud oleh barang publik dapat dijelaskan dengan menggambarkan bentuk yang paling ekstrim dan dengan membedakannya dari barang non publik, misalnya barang swasta. Pada akhirnya, tidak perlu terlalu membesar-besarkan perbedaan antara barang publik dan barang swasta, namun sekarang kita hanya tertarik untuk menunjukkan perbedaan tersebut.
Konsumsi bersama mengacu pada ide bahwa ada beberapa barang yang manfaatnya dapat dinikmati oleh lebih dari satu orang pada waktu yang sama. Misalnya, John dan Bruce dapat menikmati cahaya di kantor mereka secara bersamaan. Konsumsi John terhadap cahaya tidak akan mengurangi jumlah cahaya yang tersedia bagi Bruce. Dalam kasus ini, konsumsi John dan konsumsi Bruce dikatakan non-rival. Ada banyak contoh barang yang menawarkan konsumsi non-rival. Dua orang dapat menonton sepak bola tanpa mengurangi kenikmatan orang lain. Pekerjaan seorang diplomat atau perlindungan kapal nuklir dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, dan manfaat yang diterima seseorang tidak mengurangi manfaat yang diterima orang lain.
Ada beberapa barang yang tidak bersifat konsumsi bersama. Dua orang tidak dapat mengkonsumsi burger secara bersama-sama. Manfaat dan kepuasan John memakan burger tidak akan tersedia bagi Bruce. Ketika konsumsi barang oleh seseorang tidak dapat dikonsumsi oleh orang lain, konsumsi dua orang tersebut disebut rival.
Karakteristik kedua yang membedakan barang publik dengan barang swasta adalah non-eksklusifitas. Untuk beberapa barang, kemampuan teknik untuk mengecualikan konsumsi orang-orang yang tidak membayar merupakan hal rutin. Untuk barang lain, pengecualian tersebut tidak dimungkinkan. Hanya karena terdapat suplai pizza tidak berarti semua orang dapat menikmatinya. Jika anda tidak membayar penjual pizza, anda tidak akan mendapat pizza tersebut.
Non-eksklusifitas terjadi ketika seseorang dapat menikmati manfaat barang baik dengan membayar maupun tidak. Misalnya, jika lingkungan telah menyemprot nyamuk, sulit untuk mencegah orang lain yang tidak membayar untuk menikmati hasil semprotan tersebut. Atau dengan skala yang lebih luas, jika terdapat sistem pertahanan negara, semua penduduk dapat memperoleh manfaat baik membayar pajak atau tidak. Ini tidak berarti bahwa perusahaan pencari-keuntungan akan mensuplai barang yang bersifat non-eksklusifitas.