Translate

Selasa, 29 Mei 2012

Motivasi membuat hidup semakin bermakna

  • Jangan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu, karena waktu tidak akan pernah tepat untuk mereka yang menunggu
  • Bangunlah suatu dunia dimana semua bangsanya hidup dalam damai dan persaudaraan
  • Jangan menyerah hanya karena gagal pada kesempatan pertama. Sesuatu yang berharga tak akan anda miliki dengan mudah. Terus berusaha !!
  • Ketika ragu menghampiri , ikuti kata hati. Beri pertanyaan, temukan sebuah jawaban. Belajarlah tuk mempercayai hati
  • Seorang pemenang yang sesungguhnya adalah ketika dia mampu melawan amarahnya dengan kesabaran dan memaafkan dengan ketulusan
  • Sahabat adalah mereka yang membantumu bangkit tuk percaya diri, ketika orang lain berusaha menjatuhkan dan meremehkanmu
  • Hampir semua tau bagaimana caranya "mati". Tapi tidak semua tau bagaimana caranya "hidup"

Teori Pembelajaran John dewey

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kondisi kehidupan manusia, kadang tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan dan juga kita inginkan. Dan mungkin juga kita tidak tahu alasan mengapa kita berbuat atau melakukan tindakan sesuatu. Kalau kita mau bercermin pada pendapat Paulo Freire, maka kita dapat membaca jalan pikiran seseorang. Apakah ia termasuk pada kategori orang yamg berkesadaran magic, naif, atau kritis.
Adanya wacana tentang tingkatan kesadaran tersebut, mau tidak mau guru atau pendidik sebagai penanggungjawab akan perubahan pada peserta didik harus memformat pola pendidikan untuk membawa kesadaran manusia pada tingkatan yang lebih tinggi.
Pendidikan dalam perjalanannya selalu berusaha mencari format untuk dapat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Banyak tokoh pendidikan berusaha menawarkan format pendidikan menurut pemahaman dia mengenai pendidikan itu sendiri, tujuan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.
John Dewey merupakan salah seorang tokoh pendidikan berkebangsaan Amerika menawarkan tentang pola pendidikan partisipatif. Yang bertujuan untuk lebih memberdayakan peserta didik dalam jalannya proses pendidikan. Pendidikan partisipatif akan membawa peserta didik untuk mampu berhadapan secara langsung dengan realitas yang ada di lingkungannya. Sehingga, peserta didik dapat mengintegrasikan antara materi yang ia pelajari di kelas dengan realitas yang ada.
Konsep pendidikan  John Dewey, tidak bisa serta merta diterapkan di bumi Indonesia. Sebab, secara psikologis dan sosiologis negara kita berbeda dengan Amerika. Selain itu juga teori belajar kognitif tidak hanya dikemukakan oleh John Dewey tetapi juga oleh para ilmuwan yang lain seperti Gestalt, Jean Peaget, dll.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa konsep belajar dan teori pembelajaran kognitif John Dewey?
2.      Bagaimana aplikasi teori kognitif John Dewey pada pembelajaran siswa?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui konsep belajar dan teori pembelajaran kognitif John Dewey
2.      Untuk mengetahui aplikasi teori kognitif John Dewey pada pembelajaran siswa



BAB II
PEMBAHASAN

A.           KONSEP BELAJAR DAN TEORI PEMBELAJARAN KOGNITIF JOHN DEWEY
Setiap orang telah mempunyai pengalaman dan pengetahuan di dalam dirinya serta pengalaman dan pengetahuan ini tertata dalam bentuk struktur kognitif (Sugihartono dkk, 2007: 105). Pengalaman dan pengetahuan tersebut diperoleh melalui proses penginderaan yang selanjutnya akan masuk ke dalam memori serta tersusun dalam struktur kognitif. Pada tahap selanjutnya pengalaman dan pengetahuan yang telah tersusun secara kognitif tersebut akan bekerja secara psikomotorik untuk pemecahan masalah bagi siswa.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor kognitif berasal dari pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa. Menurut teori ini, proses belajar akan berjalan dengan baik bila materi pelajaran yang baru beradaptasi (bersinambungan) secara tepat dan serasi dengan struktur kognitif yang telah dimiliki siswa (Sugihartono dkk , 2007:105). Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proses belajar harus dilakukan secara terus-menerus agar  berjalan dengan baik. proses belajar yang berkesinambungan akan lebih memiliki manfaat bagi siswa seperti siswa akan lebih banyak memiliki alternatif pemecahan masalah sehingga masalah yang dihadapi akan terselesaikan dengan cara yang efisien.
Teori pembelajaran kognitif dapat dibagi menjadi dua aliran yakni teori gestalt dan konstruktivistik. Sugihartono dkk. (2007) dalam kutipannya menjelaskan konsep penting dalam psikologi gestalt adalah insight yaitu pengamatan atau pemahaman mendadak terhadap hubungan-hubungan antarbagian di dalam suatu situasi permasalahan. Pengamatan atau pemahaman yang secara mendadak tersebut sering diartikan sebagai ide atau gagasan yang secara tidak sengaja muncul di dalam memori kita. Meskipun mendadak pengamatan atau pemahaman tersebut didapat terlebih dahulu melalui proses berpikir. Hal semacam ini bersifat insidental.
Sugihartono dkk. (2007) menjelaskan perbedaan antara teori gestalt dengan konstruktivistik terletak pada permasalahan yakni pada gestalt permasalahan yang dimunculkan berasal dari pancingan eksternal sedangkan pada konstruktivistik permasalahan muncul dibangun dari pengetahuan yang direkonstruksi oleh siswa sendiri. Penjelasan dari teori konstruktivistik tersebut adalah permasalahan yang muncul dari dalam diri siswa itu sendiri atau dapat dikatakan sebagai faktor internal. Faktor internal tersebut yang akhirnya memunculkan suatu permasalahan. Teori konstruktivistik dipelopori oleh seorang psikolog asal Amerika Serikat yakni John Dewey.
John Dewey mengemukakan bahwa belajar tergantung pada pengalaman dan minat siswa sendiri dan topik dalam kurikulum seharusnya saling terintegrasi bukan terpisah atau tidak mempunyai kaitan satu sama lain (Sugihartono dkk, 2007:108). Apabila belajar siswa tergantung pada pengalaman dan minat siswa maka suasana belajar siswa akan menjadi lebih menyenangkan dan hal ini akan mendorong siswa untuk berfikir proaktif dan mampu mencari pemecahan masalah, di samping itu kurikulum yang diajarkan harus saling terintegrasi agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan memiliki hasil maksimal.
John Dewey dalam bukunya Democracy and Education (1950: 89-90, dalam Dwi Siswoyo dkk, 2011), pendidikan adalah rekonstruksi atau reorganisasi pengalaman yang menambah makna pengalaman, dan yang menambah kemampuan untuk mengarahkan pengalaman selanjutnya. Seperti telah diuraikan di muka bahwa dalam teori konstruktivisme disebutkan bahwa permasalahan muncul dibangun dari rekonstruksi yang dilakukan oleh siswa sendiri, hal ini dapat dikatakan bahwa dalam pendidikan ada keterkaitan antara siswa dengan permasalahan yang dihadapi dan siswa tersebut yang merekonstruksi lewat pengetahuan yang dimiliki. Selain itu dari teori kognitif yang menegaskan pengalaman sebagai landasan pembelajaran juga sangat relevan.
John Dewey tidak hanya mengembangkan teori konstruktivistik yang terangkum dalam teori kognitif tetapi juga mengembangkan teori perkembangan moral peserta didik. John Dewey membagi perkembangan moral anak menjadi tiga tahapan, yaitu tahap premoral atau preconventional, tahap conventional, dan tahap autonomous (Dwi Siswoyo dkk, 2011). Selanjutnya John Dewey (Dwi Siswoyo dkk, 2011) menjelaskan beberapa tahapan yang dikemukakan, yaitu:
-       Tahap premoral. Tingkah laku seseorang didorong oleh desakan yang bersifat fisikal atau sosial.
-       Tahap convention. Seseorang mulai bisa menerima nilai dengan sedikit kritis berdasarkan kepada kriteria kelompoknya.
-       Tahap autonomous. Seseorang sudah mulai bisa berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan akal pikiran dan pertimbangan dirinya sendiri, tidak sepenuhnya menerima kriteria kelompoknya.
Teori perkembangan moral peserta didik sangat berhubungan dengan teori pembelajaran kognitif. Hal ini dapat dilihat dalam teori perkembangan moral peserta didik, seseorang mengalami beberapa tahap dalam bertingkah laku di lingkungan sosial atau kelompoknya dan hal ini akan membawa pengalaman dan memberi pengetahuan pada siswa tersebut. Teori kognitif  pada dasarnya membahas faktor-faktor kognisi yang berhubungan dengan jiwa atau kondisi psikologi seseorang. Definisi dari kognisi yaitu suatu proses atau upaya manusia dalam mengenal berbagai macam stimulus atau informasi yang masuk ke dalam alat inderanya, menyimpan, menghubung-hubungkan, menganalisis, dan memecahkan suatu masalah berdasar stimulus atau informasi tersebut (Sugihartono dkk, 2007).
Pengertian tersebut mengandung arti bahwa gejala kognisi sering dikaitkan dengan proses belajar seseorang yang didapat dari pengamatan termasuk pengalaman dan melalui alat indera hingga pada akhirnya dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Sugihartono dkk (2007) menjelaskan yang termasuk gejala pengenalan adalah penginderaan dan persepsi, asosiasi, memori, berpikir, dan intelegensi. Salah satu faktor-faktor kognitif yang paling berpengaruh terhadap proses pembelajaran seseorang adalah berpikir.
Salah satu bentuk berpikir adalah reasoning. Reasoning adalah bentuk berpikir di mana kemungkinan-kemungkinan pemecahan ditimbang-timbang secara simbolis (Dimyati, 1990). Reasoning itu adalah serangkaian langkah yang berurutan dan langkah-langkah itu antara lain (John Dewey, 1990 dalam Dimyati, 1990):
-       Maladjusment. Orang yang dimotovir menghadapi suatu rintangan (menghadapi problem).
-       Diagnosis. Orang itu melokalisir sumber problimnya dan mempertimbangkan strukturnya. Langkah ini menyangkut kemampuan analisis untuk mengabstraksi dan membentuk konsep.
-       Hipotesis. Orang itu membuat satu atau lebih dugaan. Langkah ini menyangkut imajinasi kreatif.
-       Deduksi. Orang itu berusaha menentukan bahwa dugaannya itu akan benar. Langkah ini menyangkut logika dan pengalaman.
-       Verifikasi. Orang itu mengecek langkah keempat dengan fakta-fakta yang ada. Langkah ini menyangkut sampling dan eksperimen.

B.            APLIKASI TEORI KOGNITIF JOHN DEWEY PADA PEMBELAJARAN SISWA
Teori kognitif John Dewey dapat diaplikasikan dalam pembelajaran siswa khususnya pada pembelajaran kognitif. Pembelajaran kognitif menekankan pada keaktifan siswa dalam berpikir untuk memecahkan masalah dengan cara merekonstruksi masalah dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah didapat. Hal ini tentunya akan melatih siswa untuk berpikir secara rasional dalam memecahkan masalah. Proses pembelajaran kognitif harus dilakukan secara berkelanjutan agar ada perkembangan dalam kemampuan berpikir siswa.
Sugihartono dkk, (2007) menjelaskan misi dari pemerolehan pengetahuan melalui strategi pembelajaran kognitif adalah kemampuan memperoleh, menganalisis, dan mengolah informasi dengan cermat serta kemampuan pemecahan masalah. Dalam hal ini siswa dituntut untuk menjalani proses pembelajaran yang bersifat intensif agar siswa memiliki kemampuan untuk memperoleh informasi hingga memperoleh kemampuan memecahkan masalah. Berdasarkan pandangan kognitif tentang bagaimana pengetahuan diperoleh atau dibentuk, belajar merupakan proses aktif dari pembelajar untuk membangun pengetahuannya (Sugihartono dkk, 2007).
Teori kognitif merupakan landasan pokok bagi pembelajaran siswa karena teori ini mengutamakan kemampuan siswa secara verbal. Tujuan pendidikan menurut teori belajar kognitif adalah (Sugihartono dkk, 2007):
-     Menghasilkan individu atau anak yang memiliki kemampuan berfikir untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi.
-     Kurikulum dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi situasi yang memungkinkan pengetahuan dan keterampilan dapat direkonstruksi oleh peserta didik. Selain itu, latihan memecahkan masalah seringkali dilakukan melalui belajar kelompok dengan menganalisis masalah dalam kehidupan sehari-hari.
-     Peserta didik diharapkan selalu aktif dan dapat menemukan cara belajar yang sesuai bagi dirinya. Guru berfungsi sebagai mediator, fasilitator, dan teman yang membuat situasi menjadi kondusif untuk terjadinya konstruksi pengetahuan pada diri peserta didik.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan kognitif lebih mengarah pada kemandirian siswa dengan kata lain guru hanya menjadi mediator atau menyampaikan materi pendidikan. Dengan cara tersebut maka kemampuan siswa menjadi lebih berkembang sehingga kualitas pendidikan yang dimiliki oleh siswa tersebut menjadi lebih baik. Salah satu metode pembelajaran kognitif yang paling tepat untuk diaplikasikan pada pembelajaran siswa adalah model CBSA atau cara belajar siswa aktif. Cara ini dianggap paling efektiv untuk pengembangan kognisi siswa.
Dalam upaya mengimplementasikan teori belajar konstruktivisme, Tyler (1996: 20 dalam Sugihartono dkk, 2007) mengajukan beberapa saran yang berkaitan dengan rancangan pembelajaran, sebagai berikut:
-     Memberi kesempatan kepada siswa untuk mengemukakan gagasannya dengan bahasa sendiri
-     Memberi kesempatan kepada siswa untuk berfikir tentang pengalamannya sehingga menjadi lebih kreatif dan imajinatif
-     Memberi kesempatan kepada siswa untuk mencoba gagasan baru
-     Memberi pengalaman yang berhubungan dengan gagasan yang telah dimiliki siswa
-     Mendorong siswa untuk memikirkan perubahan gagasan mereka
-     Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Beberapa contoh untuk pembelajaran kognitif antara lain pembelajaran melalui penelitian ilmiah dan hasil penelitian tersebut didiskusikan di dalam forum diskusi. Manfaat lain dari kegiatan diskusi ilmiah tersebut adalah melatih siswa berpikir objekif yang secara tidak langsung berhubungan dengan gejala kognitif.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Teori belajar kognitif merupakan  proses belajar harus dilakukan secara terus-menerus agar  berjalan dengan baik. proses belajar yang berkesinambungan akan lebih memiliki manfaat bagi siswa dalam memecahkan masalah agar terselesaikan dengan cara yang efisien. Teori pembelajaran kognitif dapat dibagi menjadi dua aliran yakni teori gestalt dan konstruktivistik.
John Dewey mengemukakan bahwa belajar tergantung pada pengalaman dan minat siswa sendiri dan topik dalam kurikulum seharusnya saling terintegrasi bukan terpisah atau tidak mempunyai kaitan satu sama lain.
Teori kognitif John Dewey dapat diaplikasikan dalam pembelajaran siswa khususnya pada pembelajaran kognitif. Pembelajaran kognitif menekankan pada keaktifan siswa dalam berpikir untuk memecahkan masalah dengan cara merekonstruksi masalah dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah didapat.

B.     SARAN
Kami sangat menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun, agar kami dapat memperbaiki pembuatan tugas di waktu yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Dwi Siswoyo dkk. 2011. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press
Mahmud, Dimyati. 1990. Psikologi Suatu Pengantar. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Sugihartono, dkk. 2007. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press

Sejarah Konstitusi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konstitusi adalah dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Disamping itu  konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum tata negara (hukum konstitusi) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara.
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan dikonstruksikan dalam konstitusi. dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong ke arah terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemakmuran rakyat harus dimulai dari monstitusi.
Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan pada masyarakat madani harustermakstub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. kehendak untuk ikut aman dan dapat bertahan dari pasukan asing yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus dikonstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Demikian pula dengan seluruh aspek – aspek perlindungan HAM, Hak warga yang sudah semestinya masuk ke dalam elemen-elemen dasar konstitusi yang kita rekontruksi. Elemen hal ini sangat penting bagi konstitusi. Karena fungsi utama konstitusi sebagai pembatas kekuasaan. Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negaranya. Bahkan konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan ham seluruh rakyat.

B.     Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Untuk memahami pengertian tentang konstitusi
2.      Untuk mengetahui nilai-nilai Konstitusi
3.      Untuk mengetahui sifat-sifat konstitusi
4.      Untuk mengetahui sejarah dari Konstitusi


BAB II
KONSTITUSI
A.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena kekhilafan dalam pandangan orang mengenaii konstitusi maka pengertian itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga pengertian sebagai berikut :
a)         Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan pengertian dalam arti hukum.
b)        Konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum.
c)         Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Koernimanto Soetopawiro berpendapat bahwa istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi Konstitusi adalah menetapkan secara bersama
Lasale berpendapat bahwa konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala negara, angkatan perang, dan partai politik
Penyamaan pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar telah dimulai sejak Oliver Cronwell (Inggris 1649 – 1660) yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan di sinilah timbul identifikkasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Demikian pula halnya dengan Struycken yang menganut faham modern kerena menurut pendapatnya Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lainnya Struycken berpendapat, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan azas tentang organisasi dari negara. Tugas pembuat Undang-Undang untuk mengkhususkan Konstitusi sesuai dengan perkembangan masyarakat, sedangkan Konstitusi itu tetap tidak berubah.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Disamping itu  konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum tata negara (hukum konstitusi) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara.

B.       Nilai Konstitusi
Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi, bahwa suatu Konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna karena salah satu atau beberapa pasal di dalamnya ternyata tidak dijalankan lagi, atau oleh karena suatu golongan atau pribadi dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula Konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan.
Sehubungan dengan masalah tersebut di atas Karl Loewenstein mengadakan penyelidikan mengenai apakah arti sebenarnya dari suatu Konstitusi tertulis dalam suatu lingkaran nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa, sehingga membawa Karl Loewenstein kepada tiga jenis penilaian terhadap Konstitusi.

C.      Sifat Konstitusi
1.    Flexible dan Rigid
Menentukan suatu Konstitusi bersifat flexible atau rigid dapat dipakai ukuran sebagai berikut :
a)    Cara mengubah Konstitusi
Suatu Konstitusi pada hakekatnya adalahsuatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya. Karena tingkatannya lebih tinggi maka pembuat Konstitusi menetapkan cara perubahan yang tidak mudah, dengan maksud agar tidak mudah pula orang merubah hukum dasarnya. Konstitusi yang mensyaratkan perubahan tidak berat, dengan pertimbangan bahwa perkembangan tidak perlu mempersulit perubahan Konstitusi (flexible). Sedangkan Konstitusi yang menetapkan syarat perubahan dengan cara yang istimewa, sebagai contoh perubahan itu harus di setujui lebih dahulu oleh kedua perwakilannya (Rigid).
b)   Apakah Konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman
Suatu Konstitusi sifatnya rigid, tetapi dalam kenyataannya dapat dirubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Konstitusi yang bersangkutan. Betapapun rigidnya suatu Konstitusi , namun apabila kekuatan politik yang berkuasa pada waktu itu menghendaki Konstitusi itu dirubah, maka Konstitusi itu akan dirubah. Selain sulit orang merubah Konstitusi, juga terlalu sering perubahan yang dialami oleh suatu Konstitusi akan membawa akibat kemerosotan pada kewibawaan Konstitusi itu sendiri.
2.    Tertulis dan tidak tertulis
Timbulnya Konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi. Satu-satunya negara di dunia yang mempunyai Konstitusi tidak tertulis hanyalah negara Inggris.
Dengan demikian suatu Konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu Konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam Konvensi-konvensi atau Undang-Undang biasa.


BAB III
SEJARAH UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA

1.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Baru sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI disahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
a.    Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, pemerintah Balantera Jepang melantik BPUPKI. Pembentukan BPUPKI ini adalah sehubungan dengan janji dari pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan DPR Jepang, yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.
BPUPKI ini beranggota 62 orang dengan Dr. K.R.T Radjiman sebagai ketua dan R.P. Saroso sebagai Wakil Ketua. Sidang BPUPKI ini dapat dibagi dalam  dua masa yaitu masa siding pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan masa siding kedua dari tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Walaupun maksud pendirian Badan ini hanya untuk menyelidiki, sesuai dengan janji Pemerintah Balatentara Jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh Badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyelidikan, karena Badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada masa siding pertama Badan itu telaah membicarakan tentang dasar falsafah dari Indonesia Merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia Merdeka.
Pada masa siding kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar benar-benar dilaksanankan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama Panitia Hukum Dasar.
b.    Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
Dengan selain tugas BPUPKI, maka oleh pemerintah Balatentara Jepang dibentuk PPKI. Tugas Panitia ini mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini terdiri atas 19 anggota dan yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil Drs. Mohammad Hatta.
Menurut rencana panitia ini akan mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 Agustus 1945 hasil kerja panitia ini dapat disahkan oleh pemerintah Jepang di Tokyo. Pada tanggal 6 Agustus 1945 sekutu menjatuhakan bom atom di Hiroshima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Nagashaki. Akibatnya Jepang menyerah kepada sekutu.
PPKI kemudian dibentuk oleh bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan, mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
c.    Kesahan Undang-Undang Dasar 1945
Prof. Ismail Sunny dalam bukunya “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyebut bahwa kesahan Undang-Undang Dasar 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia.
Meskipun timbulnya revolusi itu menyalahi hukum yang berlaku pada waktu itu, namun jika revolusi itu dapat mempertahankan kekuasaannya, kekuasaan itu diakui oleh ilmu hukum sebahai sesuatu yang sah.
Perubahan ketatanegaraan yang terjadi dengan meletusnya revolusi Indonesia, sewaktu kekuasaan Jepang telah runtuh dan kekuasaan Belanda belum pulih kembali, maka yang terjadi pada waktu itu adalah kekosongan hukum, dan perubahan tersebut tidak ditetapkan dalam ketentuan yang ada. Maka pembentukan hukum Republik Indonesia yang dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pembentukan secara luar biasa atau abnormal rechtsvorming yang membedakannya dengan pembentukan secara biasa.
d.    Undang-Undang Dasar 1945 bersifat Sementara
Berlainan dengan Undang-Undang Dasar 1949 yang dengan tegas dinyatakan dalam pasal 186 bahwa sifatnya sementara.
Benar menurut apa yang dikatakan oleh Joeniarto, bahwa dengan melihat pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, maka ada kemungkinan tiga kejadian yang akan terjadi, bahwa MPR akan menetapkan saja UUD 1945. Tetapi yang jelas bahwa selama MPR hasil pemilihan umum belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap, maka sifatnya masih tetap sementara.

2.    Periode kedua dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia, terrnyata tidak luput dari rombongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948, maka di Den Haag diadakan Konferensi Meja Bundar dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.

Dalam konferensi itu dihasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :
1)   Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat,
2)   Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
3)   Didirikan Uni antara Republik Indonesia Seriikat dengan Kerajaan Belanda.
Sedangkan persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari tiga persetujuan, yaitu :
1)   Piagam penyerahan kedaulatan
2)   Status Uni
3)   Persetujuan perpindahan
Dengan berdirinya Negara Indonesia Serikat, maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara Bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 UUD Republik Indonesia Serikat adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville.

3.    Periode ketiga  dari tanggal 27 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Bagi Negara kesatuan yang akan didirikan itu jelas perlu adanya suatu Undang-Undang Dasar yang baru. Dan untuk itu dibentuklah suatu Panitia bersama yang menyusun suatu Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan berlakulah Undang-Undang Dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1953. Dan sebagai hasilnya pada tanggal 10 November 1956 di Bandung diresmikanlah Konstituante.
 Ternyata setelah diadakan beberapa kali siding dan diadakan pemungutan suara, quorum yang diharuskan oleh pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1950 tidak tercapai. Hal ini telah dilaksanakan dengan pemungutan suara tiga kali.
Keadaaan tersebut dan situasi tanah air pada waktu itu jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengucapkan dekritnya.

4.    Periode keempat dari 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum dari Dekrit ini ialah Staatsnoodrecht.
Adanya istilah Orde Baru adalah untuk membedakan MPR Sementara pada masa 1959 – 1965 yang juga disebut masa Ordde Lama yang dianggap kurang mencerminkan pelaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Sebab sesudah gagalnya Gerakan 30 September 1965, maka semboyan banyak dikemukakan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Sebagai hasil dari pemilihan umum maka pada tanggal 288 Oktober 1971 dilantiklah Dewan Perwakilan Rakyat, dan pada tanggal 1 Oktober 1972 MPR dilantik pula. Dalam sidangnya MPR telah menetapkan bahwa pemilihan umum berikutnya akan diadakan pada akhir tahun 1977 dalam ketetapan No. VII/MPR/1973
Pada tanggal 1 Oktober 1977 telah dilantik anggota DPR dan MPR hasil pemilihan umum ke II – 1977. Dalam ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 diperintahkan pemilihan umum berikutnya adalah tahun 1982.
1.      Undang-Undang Dasar 1945 masih bersifat sementara
Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, yang kemudian hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, masih bersifat sementara, maka demikian pula halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang juga masih bersifat sementara.
Kiranya tidak ada yang berkeberatan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap, tetapi berarti bahwa setelah berlaku kembali dengan Dekrit ia menjadi tetap.
Tetapi, dalam praktik ketatanegaraan, peluang itu pun dibelokkan arahnya bahkan direduksi melalui ketetapan MPR  No I/MPR/1983 jo Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 jo UU No. 5 Tahun 1985 tentang referendum. Sejak terjadinya reformasi UUD 1945 yang “disakralkan” mengalami desakralisasi.
Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi tuntutan yang tidak bias dielakkan lagi. Berbagai alasan dapat dikemukakan mengapa perrubahan itu penting dan harus dilakukan. Secara filosofis, pentingnya perubahan UUD 1945 adalah pertama, karena UUD 1945 adalah moment opname  dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskan konstitusi itu. Kedua, UUD 1945 disusun oleh manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai kepada tingkat kesempurnaan. Pekerjaan yang dilakukan manusia tetap memiliki berbagai kemungkinan kelemahan maupun kekurangan.




2.      Masalah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Mengenai penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sekarang ada dua pendapat, yaitu :
a.    Yang mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar hanya terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Pembukaan bukanlah bagian resmi dari Undang-Undang Dasar 1945.
b.    Pendapat lain dan yang umum adalah bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Jadi Penjelasan itu adalah bagian resmi dari Undang-Undang Dasar 1945.
Dapat dilihat dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 yang dinyatakan tetap berlaku oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa “dalam isi dari batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih dipahami dengan mendalami penjelasan yang authentic”.
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pernah dilaksanakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1967, yang dengan ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah mencabut kekuasaan Presiden Soekarno.
Dalam Ketetapannya No. VI/MPR/1973 pasal 5 tentang pertanggungan jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian maka penjelasan tersebut telah diambil sebagai dasar hukuum oleh MPRS dan MPR hasil pemilihan umum. Dan karenanya penjelasan itu tidak lagi diragukan keaunthetikannya dan jelas berlaku resmi sama dengan Pembukaan dan Batang Tubuhnya.

5.    Periode kelima dari 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
Pada masa orde baru (1966-1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat ”sakral” di antara melalui sejumlah peraturan.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui Referendum.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanakan TAP MPR No IV/MPR/1983.
Apabila menengok kembali tekad awal dari pemerintahan orde baru yang akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekwen agaknya masalah tersebut sangat bertentangan dengan hal itu. Yang terjadi justru dalam pelaksanaannya malah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni. Terjadi pelanggaran pada pasal 23 mengenai hal keuangan. Selain terjadi pelanggaran pasal 23, pasal 33 mengenai kesejahteraan social khususnya pada pasal 33 ayat (3) “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” akan tetapi pemerintah malah memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber alam kita.

6.    Periode kelima dari 21 Mei 1998 sampai sekarang
Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya Dekrit 5 Juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya bukannya menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat, tetapi yang dijunjung tinggi adalah kekuasaan pemimpin yang sangat dominan.
Begitu ketika Soeharto naik kepanggung politik menggantikan Soekarno menjadi Presiden, penyelewengan terhadap UUD 1945 kembali berulang. UUD 1945 tidak boleh “disentuh” oleh siapa pun, dengan berbagai ancaman dan stigma subversive yang dituduhkan bagi yang akan menyentuhnya.
UUD 1945 diubah Negara akan kacau atau hancur bahkan gagasan perubahan UUD 1945 dianggap sebagai tindakan subversive, musuh utama Negara dan seterusnya. Akibatnya adalah seluruh celah kekurangan UUD 1945 bukannya disempurnakan, tetapi ditutupi dengan bingkai yuridis berupa Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Ironis, padahal Pasal 37 UUD 1945 memberikan peluang penyempurnaan apabila akan dilakukan perubahan terhadapnya dengan qorum yang telah ditentukan secara jelas.
Dari aspek historis, sedari mula pembuatannya UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ir. Soekarno, dalam rapat pertama 18 Agustus 1945. Dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat secara tergesa-gesa karena akan segera dipakai untuk melengkapi kebutuhan berdirinya negara baru Indonesia yang sudah diproklamasikan sehari sebelumnya, yakni 17 Agustus 1945 dan statusnya adalah sementara. Untuk itu, wajar kalau UUD 1945 belum lengkap dan tidak sempurna sehingga perlu disempurnakan dan dilengkapi.

BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Konstitusi dalam arti absolute mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam Negara. Hal ini didasarkan bahwa Negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi        menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara, sehingga konstitusi menentukan segala norma tertinggi dari pada rakyat.
Sehingga konstitusi diakui sebagai hukum yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen yang diakui secara yuridis dan tidak operasional. Meskipun Konstitusi bersifat flexible (luwes) akan tetapi apabila Konstitusi dilakukan perubahan berkali-kali maka yang akan terjadi negara ini akan kehilangan arah kemana tujuan sebuah negara tersebut akan dicapai.

B.     SARAN
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun, agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah di waktu yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1976. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Budi Chaniago
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada